KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. <br /> <br />Yaqut dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. <br />Tak hanya Yaqut, KPK juga meminta pencegahan ke luar negeri untuk staf khusus Yaqut dan seorang pihak swasta pemilik tur haji dan umrah. <br /> <br />Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus korupsi kuota haji ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidikan dugaan korupsi kuota haji dimulai, tapi siapa tersangkanya? Dan bagaimana agar kasus ini bisa diusut tuntas dan transparan? <br /> <br />Kita akan ulas bersama juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman. Kami juga terus berusaha mengundang Komisi VIII DPR yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. <br /> <br />Baca Juga KPK Bawa 3 Koper Bukti Dugaan Korupsi Haji dari Kantor Dirjen Kemenag, Bagaimana Perkembangan Kasus? di https://www.kompas.tv/nasional/611358/kpk-bawa-3-koper-bukti-dugaan-korupsi-haji-dari-kantor-dirjen-kemenag-bagaimana-perkembangan-kasus <br /> <br />#kpk #yaqutcholil #korupsi #haji2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/612294/full-kpk-update-kasus-korupsi-kuota-haji-2024-cegah-eks-menag-yaqut-ke-luar-negeri